Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan tersangka kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) SA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pungutan liar (pungli) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat TA 2023.
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat.
"Hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumt.
Dia mengatakan penyidik telah menetapkan dua kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai tersangka.
"Sebelumnya penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka, jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat," kata dia.
Polda Sumut tetapkan kadisdik Langkat tersangka, ini kasusnya
Jumat, 13 September 2024 16:04 WIB 1702