Medan, 15/11 (Antara) - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan melakukan unjuk rasa memprotes tindak kekerasan terhadap jurnalis terkait pemberitaan.
"Kepolisian dan Walikota Medan diminta mengambil langkah tegas untuk menindak oknum pejabat PNS yang diduga terlibat dalam penganiayaan wartawan ORBIT Medan,"kata Koordinator Lapangan unjuk rasa, Muhammad Asril di Medan, Jumat.
Unjuk rasa yang dilakukan di depan Mapolresta Jalan HM Said dan di Balaikota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis merupakan bentuk solidaritas wartawan dan elemen Pers atas tindakan kekerasan terhadap wartawan ORBIT Suwandi Anwar, pada Selasa (12/11) malam.
Pelaku penganiayaan diduga orang suruhan oknum Sekretaris Dinas
Pendidikan Kota Medan, Murgap Harahap yang diduga dilakukan erkait pemberitaan tentang pejabat itu di harian ORBIT.
"Tindakan kekerasan yang dialami Suwandi Anwar merupakan tindak
pidana. Kami berharap kepolisian dapat mengungkap motif tindakan
kekerasan itu dan Walikota Medan juga menjatuhkan sanksi kepada oknum pejabat itu kalau benar terbukti," katanya.
Tindakan kekerasan kepada wartawan telah menciderai kemerdekaan Pers.
Asisten Pemerintahan Pemkot Medan yang menerima pengunjukrasa Musaddad, menyatakan akan menyampaikan aspirasi para wartawan kepada Plt Walikota Medan.
"Jika ada aparat Pemkot yang terlibat tentu ada mekanisme yang mengatur terkait hal itu," katanya.
Ketua PWI Sumut, Muhammad Syahrir menyatakan mengutuk keras setiap tindakan kekerasan terhadap wartawan.
ia berharap agar jajaran kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan menjerat aktor intelektual di balik
penganiayaan tersebut.
"Hukuman kepada penganiaya harus dengan pasal berlapis karena tindakan Itu merupakan pembunuhan fisik, karakter atau mental wartawan dan pembunuhan kebebasan pers," katanya.
Ketua AJI Medan Sutana Monang Hasibuan menyatakan dalam kasus itu polisi bisa menjerat pelaku dengan pasal berlapis,
meliputi ketentuan pidana Pasal 18 UU Pers No.40 Tahun 1999 dengan
ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda Rp500 juta serta KUHP Pasal
355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman
kurungan 12 tahun penjara.
Wartawan Harian ORBIT, Suwandi Anwar menjadi korban perlakuan tak manusiawi di teras rumah Murgap Harahap dengan disaksikan anak dan istri pejabat tersebut.
Menurut penuturan Suwandi, awalnya dia sedang minum kopi di salah satu warung di kawasan Jalan AR Hakim Medan dan diajak seseorang yang dikenalnya bernama Takwa untuk bertemu Murgap di kediamannya kawasan Jalan Perjuangan Tuba IV Medan Denai.
Di teras rumah Murgap itulah, Takwa memukuli Suwandi.
"Bagian kening, pipi dan kelopak mata saya langsung bengkak, sementara Murgap ,Istri dan anaknya hanya menyaksikan penganiayaan itu,"kata Suwandi.
Setelah dipukuli, Suwandi disuruh lari, tetapi tidak ilakukannya karena khawatir akan diteriaki maling.
"Syukur saya bisa lari dan tidak berhasil dikejar Takwa untuk kemudian ditemani wartawan lain melapor ke Polsek Medan rea,"katanya.
Murgap Harahap yang dikonfirmasi terkait penganiayaan itu melalui telepon selularnyamengakui
tindakan kekerasan tersebut terjadi di depan mata kepalanya, termasuk
istri dan anaknya.
"Tetapi kami tidak kenal dengan pelakunya," katanya. (E016)