Medan, 16/10 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara menunggu kemungkinan adanya gugatan terhadap hasil penetapan dan rekapitulasi suara akhir pemilihan kepala daerah setempat.
Usai menyerahkan hasil pilkada ke KPU Sumut di Medan, Rabu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara Lamtagon Manalu mengatakan, pihaknya menunggu selama tiga hari jika gugatan tersebut disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu, pihaknya belum menyampaikan berita acara tentang penetapan hasil rekapitulasi suara akhir tersebut ke DPRD dan Pemkab Tapanuli Utara.
"Kalau tidak ada gugatan, baru berita acaranya kami serahkan. Kami tunggu selama tiga hari sejak 15 Oktober," katanya.
Menurut Lamtagon, berdasarkan penghitungan dan rekapitulasi suara akhir pada Selasa (15/10), pasangan Sanggam Hutagalung dan Sahat Sinaga (nomor urut 1) meraih 7.147 suara (5,01 persen).
Kemudian, pasangan Ratna Ester Lumbantobing dan Refer Harianja (nomor urut 2) meraih 6.629 suara (4,64 persen), serta pasangan Bangkit P Silaban dan David Hutabarat (nomor urut 3) meraih 32.168 suara (22,53 persen).
Setelah itu, pasangan Saur Lumbantobing dan Menerep Manalu (nomor urut 4) meraih 39.484 suara (27,66 persen), serta pasangan Nikson Nababan dan Mauliate Simorangkir (nomor urut 5) meraih 35,654 suara (24,98 persen).
Selanjutnya, pasangan Bangun Simanjuntak dan Marulum H Situmeang (nomor urut 6) meraih 14.820 suara (10,38 persen), serta pasangan Mangan Sibarani dan Nababan (nomor urut 7) meraih 871 (0,61 persen).
Sedangkan pasangan Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Situmeang (nomor urut 8) meraih 5.977 suara (4,19 persen).
Disebabkan tidak ada pasangan calon yang meraih suara minimal 30 persen, maka pilkada Tapanuli Utara akan dilakukan dengan dua putaran.
Namun pihaknya menentukan waktu pelaksanaan putaran kedua pilkada Tapanuli Utara tersebut. ***1***
(T.I023/B/Yuniardi/Yuniardi)