Medan, 2/11 (Antara) - Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan permohonan gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada 7 November 2013.
"Kami diberi tahu bahwa sidangnya pada Kamis, 7 November nanti," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi, Asal Padang yang dihubungi Antara di Medan, Sabtu.
Menurut Padang, pemberitahuan jadwal sidang gugatan pilkada Dairi tersebut dari faksmili yang dikirim Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski telah mengetahui jadwal persidangan, tetapi pihaknya belum mengetahui materi gugatan yang disampaikan terkait hasil pilkada tersebut.
"Di persidangan nanti baru diketahui materi gugatannya," ujar Padang.
Pihaknya juga belum mendapatkan kepastian mengenai pasangan calon yang mengajukan gugatan terhadap hasil pilkada Dairi itu.
"Informasinya pasangan nomor urut 4," katanya.
Ketika dipertanyakan tentang persiapan yang dilakukan, pihaknya belum dapat menetapkan langkah selanjutnya untuk disampaikan dalam persidangan MK tersebut.
Hal itu karena pihaknya belum mengetahui materi gugatan. "Namun seluruh datanya sudah dipersiapkan," ujarnya.
Sebelumnya, KPU Dairi menetapkan pasangan Johny Sitohang dan Irwansyah Pasi (nomor urut 1) yang didukung Partai Golkar sebagai pemenang pilkada dengan meraih 53.729 suara atau 36,35 persen.
Pasangan petahana tersebut mengalahkan pasangan Kasiona Sihombing dan Insanuddin Lingga (nomor urut 2) yang didukung PDI Perjuangan yang meraih 5.623 atau 3,79 persen.
Setelah itu, pasangan Parlemen Sinaga dan Renfil Capa (nomor urut 3) yang didukung 11 parpol seperti Partai Gerindra, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) meraih 41.529 suara atau 28,02 persen.
Sedangkan nomor urut 4 yakni pasangan Luhut Matondang dan M Lingga yang didukung Partai Demokrat dan Partai Demokrasi kebangsaan (PDK) meraih 47.345 suara atau 31,94 persen. (I023)