Sidikalang, 18/3 (Antarasumut) - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Dairi akan dilaksanakan pada tahun 2018, sesuai undang-undang Nomor 8 tahun 2015.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi H Sudiarman Manik, kepada wartawan, Kamis, di Sidikalang.
Sesuai dengan undang-undang tersebut Pilkada serantak akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah yakni, tahun 2015, 2017, dan 2018.
Untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Dairi akan dilaksanakan tahun 2018.
Pemilihan bupati akan serentak dengan pemilihan Gubernur Sumatera Utara tapi hal ini kemungkinan bisa saja berubah, karena peraturan perungdang-undangan bisa berubah setiap saat.
Sementara itu terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan Dairi, pada Desember 2015 sudah dipenuhi dan diserahkan hasil verifikasi KPU Dairi ke pihak DPRD.
Ia menyebutkan, hasil dari verifikasi KPU untuk mengisi PAW yakni Manat Sigalingging dari Partai Hanura dan Johannes Berutu dari Partai Nasdem.