Dairi, 25/6 (Antarasumut) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Dairi Drs Pasder Berutu MSi mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di kabupaten itu akan diselenggarakan secara serentak pada bulan November mendatang.
“Hari dan tanggal pelaksanaan Pilkades secepatnya akan kita umumkan ke kecamatan, selanjutnya para BPD akan menentukan Panitia Pemlihan Kepala Desa masing-masing. Direncanakan nantinya pada bulan November 2015 mendatang,” ungkap Pasder didampingi Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Lembaga Desa, Carlos Situmorang SSos dan Kabid Pengelolaan Keuangan Desa Edison Silalahi, Kamis, di ruang kerjanya.
Dikatakan, rancangan Perda sudah diajukan ke Gubsu untuk dievaluasi serta dalam waktu dekat akan diundangkan oleh bagian hukum Pemkab Dairi.
“Pelaksanaan Pilkades tersebut sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, PP No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri No 112 tentang Pilkades serta menunggu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi tahun 2015 yang sudah dievaluasi Gubernur Sumut,” tuturnya.
Kabid Administrasi dan Lembaga Desa Carlos Situmorang menambahkan, syarat-syarat bakal calon (Balon) Kades secara keseluruhan tidak jauh berbeda dengan undang-undang sebelumnya.
“Sebelumnya Kades hanya bisa mencalonkan diri dua kali, akan tetapi saat ini sudah bisa 3 kali secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Pendidikan minimal SLTP dengan usia minimal 25 tahun, namun untuk maksimum tidak dibatasi. Domisili Balon Kades minimal setahun di desa pencalonan yang dibuktikan dengan KK dan KTP,” urai Carlos.