Simalungun, 10/10 (Antara) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, memastikan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait dugaan korupsi alat pemindai jari atau "finger print".
"Sampai saat ini belum ada," kata Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Siantar, Amri Yata di Simalungun, Kamis.
Amri Yata mengakui kejaksaan pernah menerima surat pengaduan dari satu lembaga soal dugaan korupsi pada pengadaan proyek absensi elektrik bagi jajaran pegawai di Kabupaten Simalungun ini.
"Namun sebelumnya lembaga masyarakat lain telah mengadukan ke pihak kepolisian, jadi kami tunggu hasil penyidikan dari kepolisian supaya tidak terjadi tumpang tindih penanganan kasus," jelas Amri Yata.
Proyek pengadaan finger print sebanyak 101 unit yang tersebar di setiap SKPD kompleks perkantoran Bupati di Pamatang Raya dan kecamatan berbiaya Rp2,5 miliar dikerjakan CV Prima Jaya Mandiri pada tahun anggaran 2011.
Dalam hitungan bulan alat ini tidak bisa difungsikan lagi dan kini teronggok di pintu masuk setiap kantor yang ada. Sejumlah anggota DPRD dan elemen masyarakat menyayangkan rusaknya alat ini, dan mengadukan ke pihak berwenang. ***2***
Riza Fahriza
(T.KR-WRS/B/R. Fahriza/R. Fahriza)