Kuasa hukum Arini Ruth Yuni Siringoringo merupakan ASN dari KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, mendatangi Polrestabes Medan untuk memastikan bahwa surat penetapan DPO (daftar pencarian orang), atas nama kliennya adalah palsu alias tidak benar.
“Kami datang ke Polrestabes Medan sebagai kuasa hukum untuk klarifikasi terkait status DPO yang beredar. Kami mendapatkan informasi yang jelas bahwa status DPO tersebut tidak ada. Jadi setiap informasi yang diterbitkan di media itu tidak benar,” tegas Leo Fernando Zai selaku kuasa hukum Arini Siringoringo di Medan, Sabtu (19/4).
Dia mengatakan pihaknya melakukan klarifikasi langsung ke Polrestabes Medan pada Kamis (17/4) malam hingga dini hari, dan bertemu dengan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Panit dan Penyidik, untuk mempertanyakan apakah surat DPO itu benar sudah diterbitkan.
"Kami mendapatkan informasi yang jelas bahwa status DPO tidak ada. Jadi setiap informasi yang diterbitkan di media itu tidak benar,” kata dia.
Atas beredarnya kabar palsu tersebut, Leo mengatakan pihaknya akan mengirimkan somasi kepada media yang telah memuat informasi terkait DPO tersebut.
Ia meminta agar berita itu segera dihapus dalam waktu 24 jam. Jika tidak diindahkan, pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan membuat laporan ke Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan karena berita itu telah memberikan informasi menyesatkan dan meresahkan,” ujarnya.
Selain itu, Leo juga akan melaporkan kasus ini ke Kasi Propam, pengawas penyidik, dan menyurati Mabes Polri.
Pihaknya menduga ada oknum penyidik yang membocorkan informasi kepada Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung, dua terdakwa kasus penganiayaan yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
“Kita akan dalami jika memang benar ada penetapan DPO, apakah prosesnya sesuai prosedur. Bagaimana mungkin informasi publik dirilis tanpa surat resmi dari Polrestabes Medan,” tegas dia.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat dikonfirmasi wartawan mengaku sedang melaksanakan ibadah.
Ia berjanji akan meminta Kanit untuk menghubungi wartawan, namun hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan lanjutan.
Diketahui, Arini Ruth Yuni Siringoringo merupakan kakak dari Erika Siringoringo selaku korban penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan Doris Fenita Marpaung dan Riris Partahi Marpaung di kediaman korban.
Kedua tersangka saat ini telah berstatus terdakwa dan dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan pada Rabu (23/4), di Pengadilan Negeri Medan.
Editor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2025