Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menyatakan, 178.233 wajib pajak (WP) sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2023 sampai 19 Maret 2024.

"Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra di Medan, Rabu.

Arridel melanjutkan, dari jumlah WP yang sudah melaporkan SPT tahunan, 174.594 di antaranya datang dari WP orang pribadi dan 3.639 lainnya dari WP badan.

Dia pun mengingatkan bahwa pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023 dapat dilakukan sampai 31 Maret 2024 untuk WP pribadi. Adapun WP badan batas waktunya adalah 30 April 2024.

"Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id sehingga bisa diakses kapan saja dan dari mana saja. Dan juga dengan adanya layanan di luar kantor wajib pajak dapat menanyakan langsung kepada petugas kami apabila menemukan kendala dalam proses pelaporannya," kata Arridel.

Salah satu upaya yang dilakukan DJP Sumut I untuk meningkatkan laporan SPT tahunan tersebut yaitu berkunjung langsung ke wajib pajak untuk memberikan bimbingan teknis terkait hal itu.

Pada Senin (18/3), misalnya, DJP Sumut I melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur memberikan bimbingan teknis pengisian SPT tahunan kepada Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumut.

"Kegiatan bimbingan teknis ini terlaksana berkat kerja sama yang baik antara Satuan Brimob Polda Sumut dengan Direktorat Jenderal Pajak," kata Kepala KPP Pratama Medan Timur Iman Pinem.

Untuk mempermudah masyarakat melaporkan SPT Tahunan, Kanwil DJP Sumut I juga membuat program Pojok Pajak Pelaporan SPT Tahunan di beberapa titik strategis seperti pusat administrasi, pusat perbelanjaan, pusat bisnis, dan sebagainya, di Sumatra Utara.

Selain membantu pelaporan SPT Tahunan, Pojok Pajak itu juga memberikan layanan pemadaman NIK menjadi NPWP pengaktifan dan pembuatan kembali nomor identifikasi pendataan elektronik (EFIN) dan lain-lain.

Sampai akhir Maret 2024, Pojok Pajak berlokasi di Medan, Binjai, Deli Serdang dan Langkat dengan tempat yang beragam mulai dari RSUD, perguruan tinggi, tempat perbelanjaan, Polres hingga Kodim.

Kanwil DJP Sumut I pun berharap semua wajib pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakannya tepat waktu.

 

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024