KPU Madina melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ulu Pungkut melakukan tes cepat (rapid test) terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Rapid test yang dilaksanakan di Puskesmas Ulu Pungkut Kelurahan Hutagodang ini diikuti 135 orang KPPS yang ada di kecamatan itu.

Wakil Ketua PPK Ulu Pungkut, Anas Parinduri, Senin (17/11) menyampaikan, rapid test ini dilaksanakan selama tiga hari yang dimulai dari tanggal 14 sampai 17 November 2020.

Rapid test ini menindaklanjuti surat keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2020, jika pada rapid test menemukan petugas KPPS yang reaktif, KPU akan mencari pengganti petugas itu.

Baca juga: JPPR Madina soroti pelanggaran selama kampanye

 "Jadi hasil tes cepat seluruh petugas KPPS harus non-reaktif," ujar Anas.

Pewarta: Holik

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020