Madina (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memusnahkan 1.650.000 batang rokok ilegal serta berbagai barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Madina dan dipimpin langsung PltKepala Kejari Madina, Yos Arnold Tarigan, SH MH.
Pemusnahan turut disaksikan Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, Ketua Pengadilan Negeri Madina, Riswan Herafiansyah, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Beragam Barang Bukti Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 93 perkara pidana, terdiri dari, Tindak Pidana Narkotika 55 perkara, Ganja: 34.328,23 gram, Sabu 286,2 gram, Ekstasi 0,20 gram.
Kemudian Tindak Pidana Orang, Harta Benda, dan Ketertiban Umum 38 perkara terdiri dari, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Perlindungan anak, Pertambangan ilegal dan berbagai tindak pidana lainnya.
Untuk Tindak Pidana Cukai 1.650.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran barang tanpa izin yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pelarutan sabu ke dalam cairan khusus sebelum dibuang, pembakaran, pemotongan, hingga penghancuran sesuai karakteristik barang bukti.
Yos Arnold Tarigan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum.
“Kegiatan ini bukan sekadar pemenuhan amar putusan pengadilan, tetapi juga wujud nyata komitmen Kejaksaan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum di Mandailing Natal,” ujarnya.
Ia menyebut seluruh barang bukti telah melalui proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan penyelesaian perkara benar-benar tuntas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Yos Tarigan juga mengajak seluruh unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar terus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.
Kejari: Jaksa Berperan sebagai Eksekutor
Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH MH menegaskan bahwa pemusnahan merupakan tahap akhir dalam proses penanganan perkara pidana.
“Jaksa tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga eksekutor putusan hakim. Semua barang bukti ini dimusnahkan berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ia menyebut kegiatan ini menjadi bentuk transparansi kinerja Kejari Madina kepada publik.
