Dalam perhelatan Pilkada Madina tahun 2020, Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR) Koordinator Daerah (Korda) Mandailing Natal (Madina) menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran selama masa kampanye.

Adapun pelanggaran yang disoroti lembaga pemantau pemilihan yang telah terkreditasi ini satunya adalah pelanggaran tahapan kampanye, Alat Peraga Kampanye (APK) dan penerapan protokol kesehatan selama masa kampanye yang dilakukan pasangan calon.

Baca juga: Cegah COVID-19, Lurah Pasar 2 Natal Madina edukasi pengunjung pasar

Terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pihak baik Paslon, Tim Pemenangan, KPU maupun Bawaslu. 

"Dalam masa kampanye ini, ada beberapa poin dugaan pelanggaran yang kita perhatikan, termasuk diantaranya tentang APK yang menyalahi aturan, tahapan kampanye, hingga penerapan protokol kesehatan," ujar Korda JPPR Madina, Syahdenan Harahap kepada ANTARA, Selasa (10/11).

Terkait pelanggaran terhadap APK ini sebut Syahdenan menurun bila dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya.

Sedangkan untuk pelanggaran kampanye lainnya adalah belum maksimalnya penerapan protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2020.

"Yang paling sering terjadi adalah soal penerapan sosial distancing atau jaga jarak serta pembatasan jumlah massa dalam pertemuan maupun agenda," terang Syahdenan.

Atas kondisi ini dirinya berharap kepada semua pihak termasuk Paslon sebagai peserta Pemilu, Tim Pemenangan, begitu juga dengan pihak penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu dan masyarakat harus menjungjung tinggi integritas dengan mengindahkan aturan-aturan terkait Pilkada.

"Untuk mengantisipasi terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19, diperlukan kerja sama seluruh pihak agar tercipta Pemilu yang aman, nyaman dan berkualitas," harapnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020