Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai menangkap dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu dari Jalan Ikan Tongkol Nomor 43 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu.

Siswanto menjelaskan tersangka yang ditangkap M Ilham Syahrif (38) warga Jalan Ikan Tongkol Nomot 43 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur dan Syah Reza Hafiz (36) warga Perumahan Damai Indah Nomor 75 Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Timur.

Baca juga: Kelompok geng motor ganggu kenyamanan warga Binjai

Baca juga: Dua remaja diduga pelaku pembakaran Masjid Al Forqon Binjai Utara diamankan polisi

Adapun barang buktinya antara lain satu paket plastik bening 0,16 gram sabu-sabu.

Siswanto menjelaskan petugas unit 1 Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang menguasai narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut petugas mendatangi TKP dan melihat ciri-ciri yang di informasika. Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dua orang M Ilham Syahrif dan Syah Reza Hafis tepatnya di depan rumah M Ilham Syahrif.

Petugas menemukan paket plastik bening kecil diduga sabu disita dari kantong kecil sebelah kanan M Ilham Syahrif dari pengakuannya untuk dijual.

Dimana uang dari penjualan itu serta uang yang digunakan untuk mendapatkan barang bukti yang diduga sabu tersebut adalah bersumber dari kedua tersangka tersebut, setelah mengamankan kedua pelaku dan barang bukti.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020