Langkat (ANTARA) - Anak Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat berinisial IAZ (24) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langkat, karena memiliki 12 butir pil ekstasi seberat 4,64 gram siap edar, setelah aparat melakukan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra, di Stabat, Selasa.
Penangkapan ini dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, tim menemukan enam butir pil ekstasi warna biru dalam sebuah kotak kecil.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian. Hasilnya, ditemukan lagi enam butir pil ekstasi serupa di atas meja kamar tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Dengan komitmen kuat dari aparat kepolisian dan dukungan masyarakat, diharapkan Kabupaten Langkat semakin bersih dari bahaya narkotika.