Medan, 3/1 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas diperintahkan untuk mendata kembali warga di Kecamatan Huristak yang belum masuk sebagai daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara.
Usai rapat pleno hasil verifikasi faktual dari kabupaten/kota terhadap 18 parpol rekomendasi DKKP, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan mendapatkan laporan dari salah satu parpol pendukung pasangan cagub yang menganggap konstituennya belum terdata sebagai pemilih.
Dalam laporannya, parpol tersebut menyatakan keberatan atas pendataan yang dilakukan KPU Padang Lawas yang tidak memasukkan konstituennya dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Apalagi jumlah konstituen yang belum terdata itu cukup banyak yakni mencapai sekitar 3.000 jiwa sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian politik bagi parpol tersebut.
"KPU Padang Lawas diperintahkan untuk mendata kembali," katanya tanpa bersedia menyebutkan nama parpol yang membuat laporan itu.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPU di semua tingkatan dapat mengubah daftar pemilihnya jika menemukan masih adanya warga yang belum terdata.
Karena itu, pihaknya mengingatkan KPU Padang Lawas untuk melakukan pendataan ulang guna mengakomodasi hak politk masyarakat yang belum masuk sebagai daftar pemilih tersebut.
"Lebih terhormat jika kita melindungi hak warga. Kalau ada laporan, klarifikasi dan uji kebenarannya," kata Irham.
Pihaknya mengharapkan KPU Padang Lawas tidak keberatan untuk mengulangi pendataan pemilih tersebut meski telah dilakukan dan menetapkan DPT.
"Lagi pula, UU membolehkan perubahan DPT jika dibutuhkan," katanya menambahkan. ***1*** (T.I023/B/I007/I007) 03-01-2013 18:05:41