Medan (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, Askani, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyebut proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap lahan yang dimohonkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) telah sesuai aturan hukum.
Hal itu disampaikan Askani dalam keterangan tertulis melalui tim penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Purba Hardyanto Law Office yang diterima di Medan, Sabtu (23/5).
Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara itu dalam pledoinya yang dibacakan pada Rabu (20/5) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menyoroti proses penetapan dirinya sebagai tersangka pada 14 Oktober 2025 yang menurutnya dilakukan sebelum adanya hasil audit kerugian negara.
Ia menyebut audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) baru diterbitkan pada November 2025 atau sekitar sebulan setelah penetapan tersangka.
“Saya mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka sementara hasil pemeriksaan belum dilakukan gelar perkara,” ujar Askani.
Askani juga menyinggung pemberitaan yang menyebut dirinya menjual aset negara seluas 8.077 hektare kepada pihak swasta.
Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan luas tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya hanya sekitar 93,8 hektare.
“Framing yang dibangun adalah angka 8.077 hektare. Tujuannya lebih kepada pembunuhan karakter dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Dalam pembelaannya, Askani menegaskan proses penerbitan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (SK HGB) dilakukan sesuai prosedur karena lahan tersebut telah berstatus tanah negara dan bukan lagi HGU aktif.
Menurut dia, lahan tersebut sebelumnya telah dilepaskan dan di-inbreng oleh PTPN II sehingga proses yang dilakukan merupakan pemberian hak, bukan perubahan hak.
“Kewajiban 20 persen itu tidak dapat diberlakukan,” ujarnya.
Selain itu, Askani juga menolak nilai kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar yang didalilkan JPU.
Menurut dia, nilai tersebut dihitung oleh Kantor Akuntan Publik yang dinilai tidak memiliki kewenangan konstitusional menetapkan kerugian negara.
Ia menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah dilibatkan dalam perkara tersebut.
Askani juga mengutip keterangan ahli yang dihadirkan JPU yang menyatakan negara masih memiliki hak tagih terhadap kewajiban 20 persen lahan.
“Tidak ada kerugian yang nyata dan final. Yang ada adalah piutang negara aktif, bukan tindak pidana korupsi,” katanya.
Menutup pledoinya, Askani meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan kebenaran materiil.
“Kebenaran tidak selalu datang sebagai suara yang paling keras. Kadang ia kalah ramai dari opini, tenggelam oleh framing, bahkan dihukum sebelum sempat membela diri. Namun saya percaya, pada akhirnya kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” ujar Askani.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026