Tapanuli Selatan (ANTARA) - Mandeknya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) dari Fraksi Partai NasDem terus menuai sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan lambannya penyelesaian sengketa internal partai yang hingga kini belum menghasilkan kepastian hukum.
Polemik tersebut muncul berkaitan dengan sengketa yang diajukan ESS ke Mahkamah Partai NasDem. Padahal, proses hukum terhadap yang bersangkutan disebut telah berkekuatan hukum tetap dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Tapsel periode 2024–2029.
Informasi yang dihimpun, Senin (11/5) menyebutkan, ESS telah beberapa kali mengajukan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung, namun seluruhnya berakhir dengan penolakan. Meski demikian, perkara kembali diajukan ke Mahkamah Partai NasDem dan hingga kini belum ada keputusan resmi.
Akibat belum adanya putusan final, proses PAW DPRD Tapsel belum dapat dilanjutkan. Dampaknya, kursi DPRD Tapanuli Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dari Fraksi NasDem masih kosong.
Kondisi itu dinilai merugikan masyarakat karena aspirasi konstituen di Dapil 5 belum terwakili secara penuh di parlemen daerah. Selain itu, kekosongan kursi disebut dapat memengaruhi efektivitas fungsi legislasi dan pengawasan DPRD.
Publik juga mulai mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum Daerah Tapsel terkait kepastian hukum proses PAW tersebut, termasuk mengenai tindak lanjut surat menyurat dengan Mahkamah Partai NasDem.
Sejumlah kalangan meminta Mahkamah Partai NasDem bersikap transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah publik.
“Jangan sampai mekanisme internal partai justru menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan wakilnya di parlemen."
Masyarakat berharap proses PAW segera dituntaskan agar kursi DPRD yang kosong dapat kembali terisi dan pelayanan aspirasi masyarakat tidak terus terhambat.
Pewarta: Kodir PohanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026