Tapanuli Selatan (ANTARA) - Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH menegaskan komitmennya memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Tapsel, khususnya di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Penegasan itu disampaikan menanggapi sorotan publik terkait penanganan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis biosolar yang saat ini tengah ditangani penyidik Polres Tapsel.

“Komitmen kami jelas. Polres Tapsel tegak lurus terhadap perintah pimpinan Polri dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak,” ujar AKBP Yon Edi Winara, Senin (25/5).

Kapolres menegaskan, penyidikan tidak berhenti hanya pada pihak pengangkut atau kurir BBM. Penyidik saat ini masih terus mendalami asal-usul BBM, dokumen pembelian, pola distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal tersebut.

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup, bukan asumsi maupun tekanan opini publik. Karena itu, setiap pihak yang diduga terlibat akan diperiksa sesuai fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapsel IPTU Bontor Desmonth Sitorus, SH, MH mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya memeriksa operator SPBU, menyurati PT Pertamina Regional 1 Sumbagut, serta memeriksa sejumlah saksi terkait penangkapan BBM subsidi tersebut.

“Penyidik tidak hanya melihat barang bukti dan kendaraan pengangkut. Kami juga menelusuri sumber BBM, mekanisme transaksi, dokumen pembelian, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan,” ujar IPTU Bontor.

Ia juga membantah anggapan bahwa penanganan perkara dilakukan tebang pilih. Menurutnya, seluruh proses masih berjalan dan penyidik tetap membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Polres Tapsel meminta masyarakat tetap mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang valid dan tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum proses penyidikan selesai dilakukan secara utuh.



Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026