Tapanuli Selatan (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Eddy Sulam Siregar, sehingga putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya kini berkekuatan hukum tetap.
Putusan kasasi MA bernomor 1266 K/Pid/2025 itu diputuskan pada 2 Juli 2025, menguatkan vonis Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas keterljbatannya dalam kasus pengroyokan dan penggerakan massa anarkis terhadap karyawan PT SAE di PLTA Batang Toru pada Februari 2024.
Meski telah dinyatakan bersalah secara hukum, namun hingga kini belum ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Eddy dari kursi legislatif DPRD Tapsel. Ia menjalani masa tahanan sejak Oktober 2024.
Kepada wartawan, Ketua Umum Bangsa Institut Tabagsel, A.J.Siagian, menilai lambannya sikap DPRD Tapsel dan Partai Nasdem meruoakan bentuk kelalaian politik yang merugikan marwah lembaga legislatif. "Ini bikan soal pribadi, tapi soal moral publik," tegasnya.
Sebelumnya, Eddy divonis dua tahun penjara oleh majelis halim ON Padangsidimpuan 3 Februari 2025. Ia terbukti turut melakukan kekerasan terhadap karyawan PT.SAE, meski jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara.
Putusan yang dinilai ringan itu pun menuai protes dari pihak korban mereka menilai vonis tidak adil dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi mereka yang menderita luka dan kerugian akibat kerusuhan itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari DPD Partai Nasdem Tapsel maupun pimpinan DPRD terkait rencana PAW.
