W
Medan (ANTARA) - Tangis haru mewarnai ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan setelah majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II, Rabu malam.
Suasana emosional langsung terlihat sesaat setelah majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim membacakan amar putusan yang menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Ratusan pengunjung yang terdiri atas keluarga terdakwa, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), karyawan PTPN, serta kerabat dekat yang memadati ruang sidang tampak menitikkan air mata. Sejumlah keluarga terlihat saling berpelukan dan mengucap syukur setelah mendengar putusan tersebut.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan para terdakwa, yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, Irwan Perangin-angin, dan Iman Subakti dari tahanan serta memulihkan hak-hak mereka.
Tepuk tangan bergemuruh di ruang sidang setelah palu hakim diketuk. Ucapan syukur dan terima kasih kepada majelis hakim terdengar dari sejumlah pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan hingga malam hari.
Momen paling mengharukan terjadi ketika para terdakwa menghampiri keluarga, rekan kerja, dan tim penasihat hukum. Pelukan hangat, jabat tangan, serta tangis haru mewarnai pertemuan mereka setelah menjalani proses hukum dan masa penahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo telah sesuai prosedur hukum dan tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang maupun pemufakatan jahat dalam proses tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, majelis hakim akhirnya menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026