Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara mengimbau perusahaan di daerah itu agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerja selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri 1447 Hijriah/Lebaran 2026.
"Idealnya perusahaan paling lambat membayarkan THR H-7 Lebaran," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramaddan di Medan, Rabu.
Ia mengatakan ketentuan pembayaran THR telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Ramaddan menegaskan perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam mengoptimalkan pengawasan, ia menegaskan pemerintah kota setempat membuka posko pengaduan guna mengakomodasi masyarakat yang terkendala dengan persoalan tersebut.
Nantinya, kata dia, posko pengaduan tersebut akan mengawal kewajiban perusahaan membayarkan hak pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Kita buka posko pengaduan tatap muka di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Bagi masyarakat yang mau melaporkan silakan datang," kata dia.
Selain layanan tatap muka, Ramaddan mengatakan pemerintah kota setempat juga membuka akses digital yang akan melayani 24 jam.
"Kami juga menyediakan nomor pengaduan 08216676-5529 dan menyediakan posko di Kantor Disnaker Kota Medan yang melayani dari jam 08.00 hingga 15.00 WIB," sebut dia.
Melalui posko tersebut, pihaknya berkomitmen memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi ketenagakerjaan demi menjaga kondusivitas dan kesejahteraan pekerja di Kota Medan menjelang perayaan hari besar keagamaan.
"Kami juga akan menggencarkan sosialisasi kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja di Kota Medan," ujarnya.
