Sergai (ANTARA) - SD (45) pelaku pembunuhan terhadap Irfan Barus (31) warga Dusun I, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Serdang Bedagai (Sergai) diamankan Satreskrim Polres Sergai di Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Ampat, Asahan.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP B Situngkir, Kasi Humas IPTU LB Manulang Senin (23/2/2026) mengatakan tersangka SD warga Dusun I Desa yang sama terlibat cekcok mulut dengan korban, dari pemeriksaan tersangka tidak terima dituduh melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukannya.
Peristiwa yang terjadi Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 06:30 WIB tepatnya disebuah joglo di Dusun IV. Dimana pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang duduk bersama rekannya Carles Deri dan Dedek. Saksi yang melihat pelaku datang membawa pisau meninggalkan korban dan pelaku di lokasi.
Di lokasi itu, SD dan Irfan Barus terlibat adu mulut, lalu mengeluarkan pisau hingga menikam Irfan Barus dibagian dada dan perut. Irfan saat itu mencoba untuk lari meminta pertolongan, namun diperjalanan rubuh dan tewas.
Tim Satreskrim Polres Sergai mendapat informasi pelaku SD telah kabur ke Riau berhasil ditangkap tepatnya di Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Ampat, Asahan. Tanpa perlawanan SD dibawa ke Satreskrim Polres Sergai.
"Pelaku berhasil ditangkap Rabu (18/2/2026) di Asahan, barang bukti senjata tajam, serta pakaian korban telah kita amankan" papar Kapolres Jhon Sitepu.
Pelaku lanjut Kapolres, dijerat pasal 458, ayat 1, 466 ayat 3 UU RI tahun 2023 dengan ancaman 15 tahun penjara atau 7 tahun penjara
