Medan (ANTARA) - PT Sunday Insurance Indonesia digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, terkait dugaan wanprestasi atas klaim asuransi senilai sekitar Rp923 juta.
Gugatan tersebut diajukan Direktur PT Ratimdo Utama, Ganda Padmoasmolo, yang menilai pihak asuransi tidak membayarkan klaim atas kerugian akibat peristiwa sambaran petir yang merusak travo dan sejumlah peralatan pabrik miliknya pada Maret 2024.
"Sambaran petir itu mengakibatkan travo, instalasi, dan peralatan produksi tidak dapat digunakan sehingga pabrik sempat berhenti beroperasi selama tiga hari. Untuk menghindari kerugian yang lebih besar, pihaknya menyewa travo agar produksi dapat kembali berjalan sembari melakukan perbaikan," kata Ganda di PN Medan, Kamis (19/2).
Setelah kejadian itu, pihaknya melaporkan klaim ke pihak asuransi. Namun hingga kini klaim tersebut tidak dibayarkan.
Ia menjelaskan perusahaannya telah membeli polis jenis Industrial All Risk Insurance dengan nilai pertanggungan sebesar Rp33 miliar. Nilai klaim yang diajukan, kata dia, tidak sampai tiga persen dari total nilai pertanggungan tersebut.
Kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Effendy Sinuhaji, yakni Effendy Sinuhaji didampingi Dupa Setiawan dan Andre Eky Pepayosa, menyebut perkara perdata Nomor 1259/Pdt.G/2025/PN.Mdn telah memasuki tahap mediasi, namun dinyatakan gagal.
“Tergugat tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar klaim yang sudah diajukan sekitar 20 bulan lalu. Karena itu, kami menuntut seluruh kerugian beserta akibat hukumnya,” ujar Effendy.
Menurut dia, pihak tergugat beralasan polis telah jatuh tempo atau melewati batas waktu sebagai dasar tidak membayar klaim. Penggugat menilai alasan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk wanprestasi.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Ida, setelah persidangan di PN Medan menyatakan belum dapat memberikan keterangan terkait alasan belum dibayarkannya klaim tersebut.
“Kebijakan dari kantor kami belum bisa memberikan pernyataan,” ujarnya.
PT Sunday Insurance Indonesia didugat ke PN Medan, ini kasusnya
Kamis, 19 Februari 2026 19:46 WIB 289
Gedung Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
