Medan (ANTARA) - Seorang dokter spesialis anak penerima beasiswa Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Perjuangan D Hamonangan Simbolon, menggugat Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas), Sumatera Utara.
“Gugatan ini ditempuh, karena status kepegawaian saya tidak kunjung jelas meski telah menyelesaikan pendidikan spesialis yang dibiayai negara,” ujar dr. Perjuangan di Medan, Selasa (10/2).
Ia mengatakan gugatan tersebut didaftarkan dan telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung dengan nomor perkara: 4/Pdt.G/2026/PN Trt, tertanggal 19 Januari 2026.
“Selain Pemkab Humbahas sebagai tergugat, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara turut saya gugat sebagai turut tergugat,” ujar dia.
dr. Perjuangan merupakan peserta program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) angkatan ketiga tahun 2009.
Namun hingga saat ini, ia mengaku belum memperoleh kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN) serta penempatan kembali untuk mengabdi di daerah asal penugasannya di Humbahas.
Ia menjelaskan, dirinya diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 2009 sebagai dokter umum di Puskesmas Onan Ganjang, setelah sebelumnya mengabdi sebagai dokter PTT di Humbahas sejak 2006.
“Pada tahun yang sama, saya mengikuti seleksi beasiswa pendidikan dokter spesialis yang diselenggarakan Kemenkes dengan rekomendasi Pemerintah Kabupaten Humbahas,” tutur dia.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bertanggal 19 Februari 2009 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Humbahas saat itu, Roulan Siburian, yang mendukung keikutsertaannya dalam program PDSBK.
dr. Perjuangan menyelesaikan pendidikan spesialis anak pada 2017 dengan pembiayaan penuh dari Kemenkes.
Berdasarkan ketentuan program, ia wajib kembali mengabdi ke daerah asal selama 9 tahun 6 bulan. Kemenkes kemudian menerbitkan surat penugasan agar ia ditempatkan di RSUD Doloksanggul, Humbahas.
Namun, setibanya di daerah, pemerintah kabupaten disebut menolak penempatannya dengan alasan rumah sakit telah memiliki dokter spesialis anak.
Ia diminta menunggu tanpa kepastian tertulis selama lebih dari satu tahun. Persoalan semakin rumit ketika pemerintah daerah mempersoalkan ketidakhadirannya selama menjalani tugas belajar.
Pada 5 Maret 2012, dr. Perjuangan dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan yang menurutnya disodorkan dalam situasi tertekan dan tanpa ruang klarifikasi. Surat tersebut memuat pernyataan pengunduran dirinya sebagai PNS.
“Saya dipaksa memilih antara melanjutkan tugas belajar Kemenkes atau tetap sebagai PNS, padahal tugas belajar itu direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten,” kata dia.
Sejak 2012, ia mengaku tidak lagi menerima gaji sebagai PNS dan tidak memperoleh penjelasan resmi terkait status kepegawaiannya.
Padahal, menurut dia, secara administratif Kementerian Kesehatan masih mencatat dirinya sebagai PNS aktif yang sedang menjalani tugas belajar.
Setelah menyelesaikan pendidikan dan berupaya kembali mengabdi, dr. Perjuangan menyebut Kemenkes justru menuntut pengembalian biaya pendidikan hingga miliaran rupiah dengan alasan tidak kembali mengabdi.
Ia menilai tuntutan tersebut tidak berdasar karena upaya kembali bertugas telah dilakukan, namun ditolak oleh pemerintah daerah.
Sementara itu Kuasa hukum dr. Perjuangan, Jhon Feryanto Sipayung, menjelaskan gugatan telah terdaftar di PN Tarutung dengan nomor perkara: 4/Pdt.G/2026/PN Trt, tertanggal 19 Januari 2026.
“Gugatan yang kami tempuh dikarenakan menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah,” tegas dia.
Menurutnya, surat pengunduran diri kliennya cacat hukum karena dibuat saat yang bersangkutan masih terikat tugas belajar.
“Dalam aturan kepegawaian, pengunduran diri PNS yang sedang menjalani tugas belajar tidak dapat diproses karena masih terikat kewajiban kepada negara untuk kembali mengabdi,” ujarnya.
Ia juga menilai adanya inkonsistensi kebijakan pemerintah daerah yang di satu sisi merekomendasikan tugas belajar, namun di sisi lain mempersoalkan ketidakhadiran kliennya selama menjalani pendidikan.
“Melalui gugatan ini, kita berharap pengadilan memulihkan status klien kita sebagai PNS, dan mengembalikan hak-haknya, termasuk gaji yang tidak diterima selama bertahun-tahun serta memberikan kepastian hukum atas status kepegawaiannya yang hingga kini masih menggantung,” tutur Jhon.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026