Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut) bersinergi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Sumut dalam meningkatkan pendaftaran merek kolektif di wilayah tersebut.
"Pentingnya pendaftaran merek, khususnya merek kolektif sebagai identitas bersama yang dapat memperkuat posisi produk koperasi di pasar," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumut Kortini JM Sihotang di Medan, Rabu.
Kortin mengatakan pendekatan kolaborasi dinilai menjadi kunci percepatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah tersebut.
Menurut dia, salah salah satu fokus utama yang dibahas adalah percepatan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Sumatera Utara.
"Langkah itu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk koperasi yang dipasarkan secara luas," ucapnya.
Data Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumut menyebutkan terdapat 6.110 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan se-Sumatera Utara.
Menurut Kortin, adanya sinergi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk mendorong perlindungan hukum bagi produk unggulan daerah.
Sekretaris sekaligus Pelaksana Harian Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Yudhi Meida menyatakan kesiapan jajarannya untuk bersinergi dengan Kemenkum Sumut.
"Terutama dalam memberikan pendampingan kepada koperasi dan pelaku UMKM agar lebih memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," ujarnya.
Melalui koordinasi ini, kata dia, kedua instansi berkomitmen memperkuat kerja sama berkelanjutan dalam fasilitasi, sosialisasi, dan pendampingan pendaftaran KI.
"Diharapkan sinergi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis inovasi serta memastikan produk unggulan Sumut memiliki perlindungan hukum yang optimal di tingkat nasional maupun internasional," ucapnya.
