Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, segera mencairkan bantuan insentif sekitar 2.000 orang guru honorer selama tiga bulan terakhir di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
"Ya, segera kita proses dalam waktu dekat ini," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Laksamana Putra Siregar di Medan, Selasa.
Keterlambatan pencarian bantuan insentif guru honorer tersebut, lanjut dia, karena pihaknya terlambat dalam menyusun mata anggaran tahun ini.
Hal ini akibat bergabung Dinas Kebudayaan Kota Medan ke dalam Dinas Pendidikan Kota Medan akibat lahirnya peraturan daerah (Perda) Kota Medan No.8/2022.
Diketahui, Perda Kota Medan No.8/2022 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No.15/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan.
"Ada beberapa mata anggaran kita sesuaikan, karena tahun lalu cuma Dinas Pendidikan saja. Bukan hanya insentif guru honorer saja, seperti kami terlambat TPP (tambahan penghasilan pegawai)," ungkapnya.
Diproses bantuan insentif tenaga pengajar non-aparatur sipil negara (ASN), maka diharapkan bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Guru honorer SD dan SMP di Medan tinggal 2.000 orang lagi dari total sekitar 4.000 orang, karena sebagian sudah diangkat melalui PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," tutur Putra.
"Guru honorer SD dan SMP di Medan tinggal 2.000 orang lagi dari total sekitar 4.000 orang, karena sebagian sudah diangkat melalui PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," tutur Putra.
Dewi (37), guru honorer di Medan mengaku sejak Januari hingga kini pihaknya belum menerima bantuan insentif guru honorer dari Disdikbud Kota Medan.
Tahun lalu, pihaknya menerima bantuan insentif guru honorer bervariasi mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan yang bersumber dari APBD Kota Medan.
"Selain insentif guru honorer, bantuan dana BOS juga belum juga kita terima. Padahal kami butuh keperluan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri," bebernya.