Madina (ANTARA) - Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) merilis capaian pengungkapan tindak pidana narkotika sepanjang November hingga Desember 2025. Dalam kurun dua bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Madina bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 18 kasus dengan 20 orang tersangka berbagai peran, mulai dari penjual, pengedar hingga kurir.
Rilis perkara digelar di Aula Mapolres Madina, Senin (29/12), dipimpin Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh, didampingi pejabat utama Polres Madina. Seluruh perkara diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 121,23 gram dan ganja 8.515,98 gram. Selain narkotika, turut diamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia, lima unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam, tiga timbangan digital, tiga set alat hisap sabu, serta uang tunai Rp1.216.000.
Dari total 18 kasus, sebanyak 15 perkara masih dalam proses penyidikan (sidik), sementara tiga perkara dalam tahap penyelidikan (lidik).
Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polsek dan Satresnarkoba Polres Madina. Di Kecamatan Muara Batang Gadis, perkara atas nama Idrus Lubis dengan barang bukti sabu seberat 2,24 gram telah selesai dan berkasnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, perkara atas nama Mila dengan barang bukti sabu seberat 97,32 gram saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di wilayah Polsek Natal, perkara atas nama Yusuf dengan barang bukti sabu 3,79 gram juga telah dilimpahkan ke JPU. Kemudian perkara Jamaluddin dan kawan-kawan dengan barang bukti ganja 6,55 gram saat ini dalam proses penyidikan.
Di Polsek Linggabayu, perkara atas nama Sahyuti dengan barang bukti sabu 11,83 gram dan Antoni Pratama dengan barang bukti 0,33 gram masing-masing telah dilimpahkan ke jaksa.
Sementara itu di wilayah Polsek Batahan, pada lokasi Desa Wonosari, petugas mengamankan tersangka Ahmad Yani Nasution dengan barang bukti ganja seberat 3.400 gram. Di Polsek Siabu, di Desa Sihepeng Sada, tersangka atas nama Wira diamankan dengan barang bukti sabu 4,20 gram.
Sejumlah tersangka masuk DPO
Polres Madina juga merilis beberapa nama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika sepanjang 2025, khususnya di wilayah pantai barat Mandailing Natal.
Nama-nama tersebut yakni Ramos (RM), Agusman (AM), dan Mila (MA) untuk kasus Desa Sikapas; Buyung Upik (BU) dan Maman (MM) untuk kasus Desa Singkuang 2; serta Irjon (IR) untuk kasus Desa Patiluban, Kecamatan Natal.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan agar segera melaporkannya ke Satresnarkoba Polres Madina atau kantor polisi terdekat. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menekan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Mandailing Natal.
