Medan (ANTARA) - PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) secara resmi menerbitkan Environmental Product Declaration (EPD) produk Aluminium Ingot G1.
Dokumen yang terdaftar The International EPD® System dan berlaku hingga 2030 ini menjadi tonggak strategis bagi Inalum untuk memperkuat transparansi lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing aluminium nasional di pasar global.
Direktur Utama Inalum Melati Sarnita dalam rilis di Medan, Rabu (26/11), menegaskan, penerbitan EPD merupakan langkah transformasi menuju industri aluminium lebih hijau, modern, dan bertanggung jawab.
"EPD ini menegaskan keseriusan Inalum untuk menghasilkan aluminium yang tidak hanya unggul secara kualitas, tetapi juga diproduksi dengan prinsip keberlanjutan," katanya.
"Transparansi ini menjadi fondasi penting dalam perjalanan kami menuju operasi rendah emisi yang selaras dengan agenda dekarbonisasi nasional," ujar Melati.
Menurutnya, penyusunan EPD dilakukan oleh PT ITS Tekno Sains menggunakan aplikasi SimaPro dan mengikuti standar internasional termasuk ISO 14025, ISO 14040, ISO 14044, serta PCR 2022:08 Basic Aluminium Products and Special Alloys (1.0.1) UN CPC 4153.
Seluruh data diverifikasi oleh pihak independen memastikan akurasi dan objektivitas asesmen berbasis Life Cycle Assessment (LCA).
Fakta kunci, EPD Aluminium Ingot G1 ini memaparkan kinerja lingkungan Aluminium Ingot G1 berdasarkan data operasional 2024 beberapa temuan utama.
"Kualitas produk. Aluminium Ingot G1 memiliki tingkat kemurnian hingga 99,70 persen, sesuai standar JIS H2102, dan digunakan luas di sektor otomotif, manufaktur, elektronik, dan konstruksi," tuturnya.
Jejak karbon, produksi satu kg Aluminium Ingot G1 menghasilkan emisi upstream sekitar 7,83 kg CO-eq dan core process sekitar 3,75 kg CO-eq, dengan kontribusi terbesar berasal dari proses ekstraksi alumina dan bahan baku lainnya.
Energi dan air, bahwa energi non-terbarukan masih mendominasi, namun Inalum juga memanfaatkan PLTA Inalum sebagai sumber energi rendah emisi dengan konsumsi air tahapan core process tercatat sebesar 0,43 m³/kg.
Pengelolaan limbah, Inalum menerapkan prinsip Polluter Pays dalam pengelolaan limbah B3, termasuk pemanfaatan kembali black dross sebagai bahan baku industri sekunder serta kerja sama dengan pihak ketiga berlisensi untuk proses daur ulang.
"Upaya keberlanjutan yang terintegrasi. Selain menekan jejak lingkungan dari proses produksi, Inalum juga terus menjalankan program konservasi dan rehabilitasi yang berkelanjutan," papar Melati.
Sejak 2022 - 2024, lanjut dia, perusahaan telah melakukan penanaman 114.250 bibit mangrove di area seluas 22,9 hektare di Batu Bara, serta merehabilitasi ekosistem mangrove di Pantai Sejarah berfungsi melindungi garis pantai dan mendukung habitat burung migrasi dan endemik.
Di saat bersamaan, Inalum melakukan penanaman di kawasan DTA Danau Toba sebanyak 515.000 pohon di area seluas 1.130 hektare bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem Danau Toba yang dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Sumatera Utara.
Dengan penerbitan EPD ini, Inalum menegaskan posisinya sebagai pelopor industri aluminium primer di Indonesia mengedepankan akuntabilitas dan keberlanjutan.
"EPD memberikan gambaran komprehensif mengenai jejak lingkungan Aluminium Ingot G1 dengan cakupan cradle-to-gate, sekaligus menguatkan komitmen perusahaan dalam mendukung agenda hilirisasi nasional dan percepatan pembangunan ekonomi hijau Indonesia," ujar Melati.
