Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara memperkuat pemahaman tentang hak kekayaan intelektual (HKI) bagi praktisi hukum dan akademisi di wilayah tersebut.
"Kegiatan itu menjadi wadah penting bagi akademik dan praktisi hukum untuk memperdalam pemahaman mengenai keterkaitan antara perlindungan kekayaan intelektual dan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat di era digital," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara (Sumut) Ignatius Mangantar Tua Silalahi di Medan, Rabu.
Ignatius mengatakan perlindungan terhadap HKI merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan hukum dan ekonomi nasional yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Menurut dia, pemahaman yang baik tentang HKI akan mendorong masyarakat untuk terus berinovasi, melindungi hasil cipta serta mengembangkan usaha kreatif yang berdaya saing tinggi di tengah perkembangan pasar digital yang pesat.
Kegiatan itu dikemas dengan seminar nasional yang dihadiri oleh jajaran dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Medan, Biro Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan.
"Pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan publik agar tidak terjadi praktik monopoli yang merugikan konsumen serta pelaku usaha lain," tutur dia.
Ignatius mengatakan hal tersebut selaras dengan upaya mewujudkan iklim usaha yang adil, inovatif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat luas.
Dia menegaskan Kemenkum Sumut berkomitmen untuk terus bersinergi dengan lembaga pendidikan dan masyarakat dalam memperkuat budaya hukum yang berkeadilan serta mendorong kemajuan ekonomi kreatif di Sumut.
