Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, menangkap sebanyak 38 pelaku yang melakukan tindakan kejahatan di wilayah hukumnya selama Oktober 2025.
"Sebanyak 38 orang itu merupakan pelaku yang melakukan tindakan pidana di wilayah hukum Polres Belawan," ujar Kepala Polres Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyudi Rahman di Medan, Rabu.
Wahyudi melanjutkan tindakan kejahatan itu antara lain kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tindak pidana narkoba.
Menurut dia dari keseluruhan kasus yang ditangani tersebut, sebanyak 19 orang tersangka pengedar narkoba yang saat ini telah dilakukan penahanan di Maras Polres Pelabuhan Belawan.
"Kami tegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, dan berkomitmen untuk terus menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ucapnya.
Ia mengatakan penindakan dengan tegas itu guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terutama di daerah Belawan.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang diketahui.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor. Jika menemukan, melihat, atau bahkan menjadi korban kejahatan, segera hubungi call center 110 Polri agar dapat kami tangani dengan cepat,” tutur dia.
