Sergai (ANTARA) - Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sembilan orang tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan. Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/320/X/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, yang dibuat pelapor sekaligus korban Aling (50), warga Dusun II Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai.
Korban melaporkan bahwa gudangnya dibobol maling pada Senin (29/9/2025) pukul 08.00 WIB. Pelapor mengetahui peristiwa itu setelah diberitahu rekannya Andi Cokro, yang saat tiba di gudang melihat jendela kanan dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, diketahui sejumlah barang telah hilang, di antaranya 1 set mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, meteran listrik, serta kabel listrik. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata SH MH, melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi bernama Ahwa, salah satu tersangka bernama Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat diketahui pernah terlihat di lokasi pencurian.
Setelah dilakukan pengintaian, tim bergerak cepat dan pada Jumat (17/10/2025) pukul 00.30 WIB, dan berhasil menangkap Rahmad Hidayat alias Dayat bersama tiga pelaku lainnya, yakni Sandi Suhardi alias Sandi, Muhammad Al Afdul alias Aal, dan Muhammad Robi Andika alias Robi di Dusun VI, Desa Sei Rampah.
Dari tangan mereka diamankan satu unit becak motor barang yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap empat pelaku lainnya, yaitu Suwandana alias Borong, Ramadani alias Blok, Muhammad Safi’i alias Fi’i, dan Muhammad Fikri alias Fikri di Desa Pon, Kecamatan Seibamban.
Selanjutnya, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku penadah barang curian, yakni Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Harto Wijoyo alias Jaya (29) di wilayah Rampah Kiri, Desa Seirampah.
Dari keduanya turut disita satu unit becak motor barang warna hitam yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Di paparkan Wakapolres Sergai, Kompol Rudy Kamis (23/10/2025) mengatakan, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Jo 64 subs Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan dua pelaku penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” jelasnya.
Dikatakannya, motif dari aksi pencurian ini diketahui karena faktor ekonomi, sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain dua unit becak motor barang, tiga buah senter, satu lembar bon faktor penjualan barang, tiga lembar goni, dan satu potongan besi.
