Sergai (ANTARA) - Kasus tindak pidana kekerasan terhadap John Wesley Sinaga, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang yang dibacok pelaku Alpa Patria Lubis alis Kepot (43) bersama rekannya Mardiansyah alias Bendil (38), dan Surya Dharma alias Galo (42) menjadi sorotan publik.
Pasalnya, peristiwa berdarah yang terjadi Sabtu (24/5/2025) bersama staf tata usaha Kejari Deli Serdang ditemukan bersimbah darah di perkebunan kelapa sawit Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai (Sergai) disidangkan di PN Jakarta Timur. Sebelumnya persidangan di PN Seirampah.
Kasi Intelijen Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad kepada Antara melalui layanan WhatsApp Jumat (17/10/2025) membenarkan perpindahan sidang tersebut dari PN Seirampah ke PN Jakarta Timur.
"Benar, sidang itu digelar di PN Jakarta Timur karena ada permohonan resmi dari kejaksaan yang kemudian dikabulkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung", ujarnya.
Disinggung, perpindahan sidang itu dikawatirkan menjadi sorotan publik terkait dugaan pemerasan itu, Afif tak banyak menjelaskan.
" Pertimbangan persidangan ke PN Jakarta Timur untuk keamanan jaksa juga untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, ini bersifat sah secara hukum dan dilakukan demi menjamin proses peradilan yang objektif, aman, dan bebas dari intervensi tekanan pihak manapun, terkait dugaan adanya pemerasan, kami pelajari dulu fakta persidangannya" tegas Afif.
Sebelumnya kuasa hukum Kepot mengklaim kliennya menjadi korban pemerasan oleh John Wesley pada tahun 2024 lalu. Kliennya terlibat dalam tiga perkara hukum yang ditangan jaksa Jhon.
Kepot mengaku telah memberikan uang lebih dari 100 juta kepada Jaksa Jhon Wesley agar tuntutan hukum dapat diringankan. Dugaan itu diduga kuat menjadi pemicu peristiwa berdarah di kebun sawit milik Jaksa Jhon.
Terkait dugaan pemerasan jaksa Jhon, Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali kepada Antara melalui layanan WhatsApp mengatakan jaksa Jhon tidak pernah menangani secara langsung kasus pelaku Kepot. Terkait dugaan pemerasan, Boy Amali mengatakan tidak terbukti, begitu juga saat dilakukan pemeriksaan di Polda Sumut.
Disinggung pemeriksaan internal, Boy Amali mengatakan pihaknya belum ada melakukan pemeriksaan secara internal kepada Jhon Wesley Sinaga.
