Tanjung Balai (ANTARA) - Sebanyak 15 orang laki-laki dan perempuan bukan pasangan suami-istri dan individu yang tidak memiliki identitas kependudukan terjaring dalam operasi penyakit masyarakat atau "pekat" yang dilancarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Tanjungbalai.
Informasi dihimpun menyebutkan, razia pekat tersebut dilakukan ke beberapa titik diduga menjadi lokasi transaksi dan eksekusi praktik maksiat, yang meresahkan masyarakat dan melanggar Perda tentang Ketertiban Umum.
Lokasi atau titik yang diseser personil Satpol PP diantaranya kos-kosan, hotel/penginapan, cafe, dan losmen diduga tempat "esek-esek" di wilayah Kota Tanjungbalai.
"Razia kami lancarkan kemarin malam (15/19/2025) ke sejumlah titik atau lokasi di wilayah Kecamatan Datuk Bandar. Hasilnya lima belas orang terjaring dalam operasi pekat tersebut," kata Kasat Pol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, Kamis.
Ia melanjutkan, 15 orang yang terjaring adalah pasangan bukan suami istri dan beberapa individu yang tidak dapat menunjukkan identitas diri.
"Kegiatan itu (razia pekat) merupakan bagian dari rutinasi operasi penegakan Peraturan Daerah untuk menjaga suasana kondusif di lingkungan masyarakat. Razia akan terus dilakukan sebagai upaya mewujudkan ketertiban umum dan aman dari aktivitas yang melanggar norma sosial maupun hukum," kata Pahala menegaskan.
Dia menambahkan, terhadap para pelanggar yang terjaring, diamankan ke Kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan. Beberapa diantaranya diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran, baik tempat hiburan malam maupun penginapan di wilayah Kota Tanjungbalai
Pahala berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada Satpol PP jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar ketertiban umum.
