Humbahas (ANTARA) - Komitmen Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty dalam menutup ruang peredaran narkoba di wilayah hukumnya semakin tegas.
Kembali jajaran anggotanya dari Tim gabungan Satres Narkoba dan Sipropam menangkap 2 bandar dan 1 orang kurir berikut 26 paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di rumah milik salah seorang bandar berinisial MHS (48), warga Lumban Naiang, Desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB dinihari.
Selain MHS, tim gabungan juga mengamankan dua orang lainnya yaitu AS (21), warga Kota Duri Riau yang berperan sebagai kurir, dan ET (36), perempuan asal Sitinjo, Kabupaten Dairi yang juga berperan sebagai bandar.
Sementara Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins ED Sigiro, Sabtu (13/9), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, pengungkapan ini di informasikan usai dilakukannya tahap pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Demi kepentingan penyelidikan, sejak awal penangkapan hingga sekarang, tim masih bekerja menelusuri jaringan dan keberadaan pihak lain yang terlibat,” jelas Kasat Narkoba.
Dari hasil pengembangan, polisi menyita barang bukti berupa 26 paket sabu siap edar dengan rincian 14 paket besar dan 12 paket kecil.
Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp1.820.000 yang diduga hasil penjualan, dua timbangan elektrik, tiga alat isap sabu (bong), tiga unit handphone android, satu kartu ATM, mancis, serta plastik klip kosong yang diduga untuk pemaketan narkoba.
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, menguatkan keterangan tersebut sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan.
“Polres Humbahas berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku di wilayah hukum ini,” tegas Kapolres.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di RTP Polres Humbahas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Humbahas juga berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
