Madina (ANTARA) - Kebijakan nota penugasan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dikeluarkan oleh mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), M Daud Batubara baru-baru ini dibatalkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dr Faisal Situmorang dengan alasan belum adanya regulasi yang mengatur tentang perpindahan bagi guru PPPK itu.
Pembatalan nota penugasan bagi guru PPPK yang pindah tugas mengajar tersebut dikeluarkan pada Rabu (9/9) dan tertuang dalam surat nomor : 800/2600/DISDIKBUD/2025.
Surat pembatalan penugasan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Madina, Wakil Bupati Madina, Sekretaris Daerah Madina, dan masing-masing kepala sekolah tempat guru tersebut mengajar dan pemindahan sesuai nota tugas.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Madina itu dalam poin satu disebutkan, bahwa nota penugasan (sesuai nomor yang dikeluarkan setiap nota) dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Kemudian, dalam poin dua juga disebutkan, agar kepada setiap guru yang memperoleh nota penugasan kembali melaksanakan tugas ke sekolah sesuai penempatan pertama merujuk pada Keputusan Bupati Mandailing Natal nomor: 813/0435/K/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal, dr Faisal Situmorang yang dikonfirmasi, Kamis (11/9) membenarkan pembatalan nota penugasan bagi guru PPPK itu.
"Surat pembatalannya juga telah kita sampaikan kepada 58 guru PPPK yang sebelumnya telah mendapat nota penugasan," katanya.
Faisal menyebutkan, jika nota tugas yang keluar sebelumnya itu hanya bersifat sementara ditambah belum adanya regulasi yang mengatur tentang perpindahan bagi guru PPPK itu.
"Nota tugas itu tidak boleh dikeluarkan. Selain hanya bersifat sementara, juga sekelas kepala dinas tidak ada wewenang soal itu. Itu adalah wewenang dari Kemenpan RB, melalui proses usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bapak Bupati," sebut Faisal.
Pembatalan nota penugasan kata Faisal dilakukan bertujuan untuk menyelamatkan hak kepegawaian dan keuangan dari guru tersebut. Sebab, jika dalam waktu 60 hari jika tetap dibiarkan, maka data guru tersebut akan hilang/gugur dari data nasional.
"Jadi jangka dalam waktu 2 bulan, kalau ini tidak segera dibalikkan, maka secara otomatis mereka tidak terdata lagi di pusat sebagai PPPK. Ini bisa jadi gawat, makanya kita segerakan pembatalan itu," jelas dia.
Menyikapi banyaknya guru PPPK yang tidak memiliki jam mengajar, pihaknya juga sudah berencana mengajukan ke Bupati Madina Saipullah Nasution untuk pengusulan izin mutasi guru PPPK itu ke Kemenpan RB.
"Jadi soal mutasi guru PPPK ini, nanti akan kita tempuh sesuai prosedur. PPK dalam hal ini bapak Bupati akan mengeluarkan surat pengantar ke Kemenpan RB atas usulan dari tim, jelas dr Faisal.
Pembatalan nota tugas itu juga dikuatkan dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat nomor : 800/2673/DISDIKBUD/2025 tentang Penegasan Perpindahan PPPK.
Edaran itu menjelaskan tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pendidik dan Tenaga Pendidikan di lingkungan Disdikbud Madina.
Dalam edaran itu juga disampaikan, bahwa perpindahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan status PPPK sampai saat ini belum dapat dilakukan karena belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur terkait hal tersebut.
Kemudian, perpindahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan status PPPK tidak dapat ditetapkan dengan nota tugas dan hanya dapat ditetapkan dengan Keputusan Bupati Mandailing Natal melalui mekanisme setelah ditetapkannya ketentuan perundang-undangan terkait hal tersebut.
Selanjutnya, kepala satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP dapat mengindikasikan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan status PPPK terkait penjelasan pada angka 1 dan 2.
Seterusnya, kepala satuan pendidikan, TK, SD, dan SMP mengidentifikasi kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan status PPPK untuk tidak melayani oknum-oknum yang mengatasnamakan Disdikbud Madina yang menjanjikan dan/atau menawarkan jasa untuk mengajukan usul perpindahan sebagaimana dimaksud.
