Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggagalkan sebanyak 286 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari wilayah hukum Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penindakan itu dilakukan bersama pihak Kepolisian Resor (Polres) Langkat dan Polres Binjai.
"Selain itu barang bukti yang disita ganja sebanyak delapan kilogram ganja, 170 gram kokain, 9.186 butir ekstasi, serta 69.037 butir happy five," ujar Jean Calvijn di Langkat, Rabu.
Ia mengatakan dari barang bukti itu pihaknya menangkap 534 tersangka dari 429 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2025.
"Beragam modus peredaran narkoba di wilayah itu mulai dari transaksi di perairan dan darat, barak narkoba di ladang, transaksi lewat media sosial hingga peredaran di tempat hiburan malam," katanya.
Selain itu modus itu dilakukan peredaran di Tempat Hiburan Malam (THM) menggunakan tim pantau dan pengaman berlapis.
Jean Calvijn menjelaskan pengungkapan di dua wilayah itu paling menarik yakni 190 kilogram perairan di Langkat dengan menggunakan kapal nelayan.
"Dua orang tersangka yang ditangkap mengaku mendapat perintah dari seorang bandar yang kini masuk daftar pencarian orang berinisial YD," ucapnya.
Ia mengatakan dari keseluruhan barang bukti yang disita, pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan 1.533.564 jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp298 miliar.
"Kami meminta masyarakat diminta untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut," tutur dia.
Ia mengatakan sinergisitas aparat, pemerintah daerah, masyarakat, dan media menjadi kunci dalam menciptakan Sumatera Utara yang aman dan bebas narkoba.
