Tapanuli Utara (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Simalungun untuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
"Melalui kerja sama ini, kita sepakat untuk meningkatkan koordinasi, memperkuat program rehabilitasi, serta memperketat pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika di lingkungan Rutan," ujar Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Sembiring, Sabtu (9/8).
Kata Evan, penandatanganan perjanjian ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang bersih dari narkoba, sekaligus mendukung proses pembinaan warga binaan.
Di tengah agenda penandatanganan kerjasama yang digelar semalam, Kepala BNN Simalungun, AKBP Suhana Sinaga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan program yang telah disepakati, demi mewujudkan tujuan bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
"Penandatangan Perjanjian Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen Rutan Tarutung dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi dalam hal memberantas peredaran gelap narkoba di Lapas/Rutan.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarkatan Sumatera Utara, Yudi Suseno mengapresiasi jajaran Rutan Tarutung yang telah mengambil langkah positif dengan menjalin hubungan baik dan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kab. Simalungun dalam hal memberantas dan memutus peredaran gelap narkoba.
Dengan adanya perjanjian ini, Rutan Tarutung dan BNN Simalungun optimis dapat memperkuat kolaborasi yang berkelanjutan untuk memberantas narkotika secara lebih efektif dan terintegrasi.
