Samosir (ANTARA) - Pemecatan maupun pemberhentian dengan hormat terhadap status dr Bilmar Delano Sidabutar sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir disebut telah memenuhi 11 unsur pelanggaran disiplin berat hingga melanggar kode etik dan sumpah profesi kedokteran Indonesia.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Samosir Saut Manihuruk dalam keterangan tertulisnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/7).
"Ada 11 poin unsur pelanggaran disiplin berat sampai pelanggaran sumpah kode etik profesi dokter dilakukan bersangkutan saat menjabat Plt Kepala Puskesmas Harian dan di Puskesmas Limbong usai dimutasi. SK pemberhentian bersangkutan dengan nomor surat 233 tahun 2024 tertanggal 2 Agustus 2024 oleh Bupati Samosir diperkuat kembali melalui surat keputusan dari Ketua BPASN pusat bernomor 140/KPTS/BPASN/2024 tertanggal 15 Oktober 2024 dengan bukti pelanggaran yang telah diserahkan," sebut Saut.
Dijabarkan, adapun 11 unsur pelanggaran disiplin berat hingga melanggar sumpah kode etik profesi dokter yang dilakukan dr Bilmar diantaranya yakni: 1. Memerintahkan beberapa pegawai Puskesmas Harian (saat menjabat Plt Kapus) untuk mengambil dan memindahkan aset Puskesmas. 2. Memerintahkan beberapa pegawai untuk turut menggagalkan akreditasi Puskesmas Harian di tahun 2023.
Kemudian 3. Menimbulkan keresahan terhadap pegawai Puskesmas berupa ancaman hingga menghasut terkait proses akreditasi Puskesmas Harian. 4. Menunjukkan sikap tidak hormat terhadap pimpinan. 5. Menyebarluaskan dokumen negara yang bersifat rahasia serta memanipulasi dokumen tersebut. 6. Merendahkan dan melecehkan salah satu pegawai Puskesmas. 7. Tidak mengindahkan surat panggilan dari pimpinannya saat dipanggil untuk diperiksa terhadap pelanggaran disiplin.
Lebih lanjut 8. Tidak melakukan pelayanan kedokteran terhadap masyarakat saat bertugas di Puskesmas Limbong usai dimutasi sebagai Plt Kapus Harian sebagai dokter umum. 9. Melakukan pemungutan sewa perumahan dokter. 10. Menimbulkan keresahan di masyarakat lingkungan kerja Puskesmas Harian. 11. Tidak dapat mempertanggungjawabkan dana BOK (bantuan operasional kesehatan) Puskesmas Harian pada Tahun Anggaran (TA) 2023 yang membuat banyak pegawai dirugikan.
"Seluruh unsur pelanggaran dilakukan bersangkutan ini sudah disertai bukti berikut laporan keluhan dari beberapa pegawai di Puskesmas," kata Saut.
Sementara, terkait proses pemberhentian dr Bilmar berdasarkan SK Bupati Samosir nomor 233 tahun 2024 itu, kembali dijelaskan Saut telah sesuai PP 94 tahun 2021 dan aturan turunannya yakni Peraturan BKN nomor 6 tahun 2022 tentang hukuman disiplin ASN yang telah melewati sejumlah tahapan pemeriksaan mulai dari tingkat Puskesmas sampai ke tingkat pusat (BPASN).
"Tahapan pemeriksaan sudah dimulai dari tingkat bawah (Puskesmas) diproses tim gabungan TPD (tim penegak disiplin) Pemkab Samosir. Dengan awal mula laporan saat Plt Kepala Puskesmas Harian yang baru menggantikan dr Bilmar mencoba berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan ingin melanjutkan kembali berkas administrasi keperluan registrasi Akreditasi Puskesmas Harian, namun sebagai sebagai pejabat sebelumnya yang bersangkutan saat ditemui tidak berkenan menandatangani pemberkasan sehingga akreditasi Puskesmas gagal," terang Saut.
