Medan (ANTARA) - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjunjung tinggi prinsip hukum, good corporate governance, dan mematuhi aspek-aspek syariah dalam menjalankan operasional bank.
"BSI juga menjalankan bisnis bank secara prudent, karena itu tidak akan menolerir segala bentuk penyimpangan terhadap ketentuan," ucap Regional CEO Region II Medan BSI Tbk Taufan Anshari di Medan, Selasa (22/7).
Pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas dugaan korupsi di Kantor Cabang BSI Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
BSI mendukung pemeriksaan oleh pihak yang berwenang hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran, kami juga telah memberikan sanksi tegas," kata Taufan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Sumatera Utara, menyebutkan sedang menyelidiki dugaan korupsi penyaluran kredit rumah subsidi di Kantor Cabang BSI Rantauprapat pada 2016 hingga 2022.
Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama menyampaikan, hingga kini tim penyidik telah memeriksa 35 saksi maupun ahli.
"Seperti nasabah, perangkat desa dan kelurahan, pihak BSI, pengembang, dan pihak BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat)," jelas Memed di Labuhanbatu, Sabtu (19/7).
Dari proses penyidikan itu, lanjut dia, ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam syarat dan proses pencairan dana kredit rumah subsidi.
Sejumlah pihak diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, dan juga adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen persyaratan pembiayaan.
"Program ini menggunakan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan bersumber dari APBN," tegas Memed.
Dia juga menjelaskan, dana tersebut disalurkan oleh BP Tapera kepada Kantor Cabang BSI Rantauprapat mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar.
"Kerugian itu sesuai hasil perhitungan sementara kantor akuntan publik. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat,” tegas Memed.
