Rantauprapat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyelidiki dugaan korupsi penyaluran kredit rumah subsidi 2016 hingga 2022 di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Rantauprapat.
Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama dalam keterangannya menyampaikan hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dan ahli diantaranya, nasabah, perangkat desa dan kelurahan, pihak BSI, pengembang dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Dari proses penyidikan, ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam syarat dan proses pencairan dana kredit rumah, sejumlah pihak diduga tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, dan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen persyaratan pembiayaan.
Program ini menggunakan dana dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dana tersebut disalurkan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat kepada BSI Rantauprapat.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar, berdasarkan hasil perhitungan sementara dari Kantor Akuntan Publik.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat,” tegas Memed.
Pihaknya akan menuntaskan kasus ini sampai ada putusan hukum yang tetap. Menurut Memed, tidak tertutup kemungkinan sejumlah pihak yang terlibat akan bertambah.
Pewarta: Kurnia HamdaniEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.