Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kemenkum Sumut) mencatat sebanyak 6.074 Koperasi Merah Putih di wilayah itu telah berbadan hukum.
"Badan hukum itu sangat penting dalam membangun koperasi yang kuat di desa, sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi di Medan, Selasa.
Ignatius mengatakan Kemenkum terus melakukan kerja sama terhadap dinas terkait baik di provinsi, kabupaten atau kota dalam mempercepat pendirian koperasi di seluruh wilayah Sumut.
Hal ini, kata Ignatius, merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Yakni, bertujuan memperkuat struktur ekonomi masyarakat desa dan kelurahan melalui wadah koperasi yang berbasis gotong royong dan inklusif.
Kemenkum Sumut juga berkoordinasi kepada notaris yang ada di daerah tersebut, sehingga diharapkan pemerintah setempat agar selalu melakukan koordinasi dengan pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) di kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi Sumut memastikan telah membentuk sebanyak 6.110 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan se-Sumatera Utara.
"Sesuai target telah dilaksanakan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Sumut," ucap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut Naslindo Sirait.
