Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara merekomendasi ke pemerintah setempat untuk menutup tiga tempat hiburan malam yang disinyalir dijadikan sebagai lokasi peredaran narkoba.
"Kami merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menutup dan mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam yang menjadi pusat peredaran narkoba," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Selasa.
Jean Calvijn melanjutkan ketiga tempat hiburan malam itu yakni berinisial S 21 di Kota Pematangsiantar, D KTV & C di Kecamatan Medan Sunggal, dan D KTV di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Menurutnya ketiga lokasi tempat hiburan malam itu menjadi sorotan publik di sosial media, lantaran diduga kuat sebagai lokasi transaksi narkotika yang memicu keresahan warga serta berpotensi menjadi titik rawan kejahatan lainnya.
Hal ini dibuktikan Polda Sumut dengan menangkap dua pelaku berinisial RS dan JS yang menyita 97 butir ekstasi, 15 butir happy five dan uang tunai Rp9 juta hasil penjualan di S 21 pada April 2025.
Kemudian, D KTV & C ditangkap waiters berinisial RD dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi, serta dilajukan 18 dari 19 pengunjung positif mengkonsumsi narkoba.
Serta D KTV, petugas menyita sebanyak 708 butir ekstasi dan 25 botol ketamine, serta menangkap dua orang pelaku Z dan RG pada Mei 2025.
“Tempat hiburan malam yang jadi sarang narkoba tidak boleh dibiarkan beroperasi. Ini adalah langkah penting menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban,” kata dia.
Dengan langkah itu, Polda Sumut berharap pemerintah daerah ikut mendukung penindakan tegas demi terciptanya Sumatera Utara yang bersih, aman, dan bebas narkoba.
Ia mengatakan dalam pengungkapan itu, tentunya ini menjadi atensi untuk terus konsisten dan berkelanjutan dalam menindak pelaku dalam peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa tersebut.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan," ucapnya.
