Medan (ANTARA) - Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Eka Syahputra Defari, menangis hingga sujud syukur di ruang sidang setelah divonis bebas dalam perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua M. Nazir, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/7) malam.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
"Menimbang bahwa unsur-unsur dakwaan alternatif pertama dan kedua tidak terpenuhi, maka majelis menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata Hakim M. Nazir dalam amar putusannya.
Sejak awal sidang dimulai, Eka tampak tertunduk dan berdiam diri. Sementara keluarga yang duduk di kursi pengunjung tak henti-hentinya berdoa sambil meneteskan air mata.
Tangis mereka pecah ketika hakim menyatakan Eka tidak bersalah dan harus dibebaskan.
Setelah majelis hakim menutup persidangan, terdakwa Eka langsung turun dari kursi terdakwa dan sujud syukur sambil menangis di hadapan majelis.

Ia tampak begitu emosional hingga harus ditenangkan oleh tim penasihat hukum dan anggota keluarga.
“Mamak, mamak,” teriak Eka sembari menangis histeris, memanggil ibunya yang turut hadir di persidangan.
Tim penasihat hukum sempat memapah Eka yang terlihat lemas dan memberinya minum.
Terdakwa Eka kemudian dibawa keluar dari ruang sidang dalam kondisi masih menangis dan enggan memberi komentar kepada awak media.
Vonis bebas tersebut bertolak belakang dengan tuntutan JPU Nurul Walida, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Eka.
JPU Kejari Langkat sebelumnya menilai terdakwa Eka menerima suap PPPK tahun 2023 dan dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
