Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada Ahmad Achyar Lubis (21), yang didakwa menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Kita telah mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Medan kepada terdakwa Ahmad Achyar Lubis,” kata Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama ketika dihubungi dari Medan, Rabu (26/2).
Pihaknya mengatakan, permohonan kasasi itu didaftarkan oleh Rocky Sirait selaku JPU yang menangani perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan PN Medan.
“Permohonan kasasi didaftarkan pada Senin (24/2), melalui PN Medan,” ujar dia.
Deny menegaskan, kasasi diajukan dikarenakan vonis yang diberikan dinilai belum memberikan kepastian hukum yang berlaku, apalagi dari berdasarkan hasil Laboratorium menyatakan tes urine terdakwa positif narkoba.
“Hasil tes urine terdakwa juga positif menggunakan narkoba, sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Ahmad Achyar Lubis, karena tidak terbukti bersalah menjadi pengedar sabu-sabu seberat 0,47 gram, sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Achyar Lubis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga,” ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu, Kamis (20/2).
Hakim menyatakan terdakwa merupakan warga Jalan Pukat I, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Lenny Napitupulu.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ahmad Achyar Lubis dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.
“Memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Achyar Lubis dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” jelasnya.
Vonis itu tidak sependapat dengan JPU Rocky Sirait, yang sebelumnya menuntut terdakwa Ahmad Achyar Lubis dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
“Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Rocky Sirait.
JPU Rocky Sirait dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus bermula pada hari Selasa tanggal 3 September 2024, terdakwa ditangkap pihak kepolisian dari Polrestabes Medan, karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Terdakwa ditangkap di kawasan Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,” ujar dia.
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi yang diterima oleh anggota kepolisian dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa, yang kemudian didekati oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli narkotika,” katanya.
Saat transaksi hampir terjadi, terdakwa terlihat membuang dua klip berisikan sabu-sabu dan satu klip plastik kosong ke tanah.
Menyadari adanya tindak pidana, petugas segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 0,47 gram dan uang sebesar Rp150 ribu di kantong celana terdakwa.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengaku bahwa uang Rp150 ribu tersebut miliknya, namun sabu-sabu yang ditemukan polisi, terdakwa membantah bukan miliknya.
“Kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar JPU Rocky Sirait.