Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa Eka Syahputra Depari (42) selaku mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Sumut.
"Benar, JPU yang menangani perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, telah mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi ketika dihubungi dari Medan, Selasa (22/7).
Husairi mengatakan upaya hukum kasasi diajukan pada Kamis (17/7), karena pihaknya menilai putusan pengadilan tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa Eka selama satu tahun enam bulan penjara.
“Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar dia.
Ia mengatakan selain pidana penjara, JPU dalam surat tuntutannya juga membebankan terdakwa Eka Syahputra Depari untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.
“Jika denda tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Eka Syahputra Depari dari seluruh dakwaan penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Depari tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua M. Nazir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/7).
Oleh karena itu, kata Hakim Nazir, membebaskan terdakwa Eka Syahputra Depari dari seluruh dakwaan.
“Memerintahkan agar terdakwa Eka Syahputra Depari dibebaskan setelah putusan tersebut diucapkan,” tegas dia.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Eka tidak terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ucap Hakim Nazir.
