Langkat (ANTARA) - Satu beruang madu (Helarctos malayanus) berkelamin betina diserahkan oleh warga Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, kepada petugas Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Stabat.
Beruang madu berjenis kelamin betina tersebut sebelumnya dipelihara oleh warga dalam sebuah kandang besar di sekitar rumahnya.
Petugas BKSDA didampingi petugas Resort Konflik Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Binjai yang datang kemudian mengevakuasi hewan yang dilindungi tersebut setelah sebelumnya dibius.
Kepala bidang BKSDA wilayah II Stabat, Bobby Nopandry menyatakan beruang madu yang diserahkan warga itu dalam kondisi sehat. "Beruang madu dewasa usia sekitar 10 tahun," di Stabat, Selasa (24/6).
Bobby menyampaikan setelah diperiksa kesehatannya, beruang madu itu dibawa ke Taman Hewan Pematang Siantar(THPS) untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Lebih lanjut Ia menyatakan pihaknya menghargai warga masyarakat yang secara sukarela menyerahkan hewan yang dilindungi dan tidak dipelihara secara pribadi.
Ia juga mengajak warga yang masih memelihara hewan yang dilindungi, untuk menyerahkannya ke pihak berwenang. "Hewan yang dilindungi yang dipelihara warga dapat diserahkan kepada perwakilan BKSDA di seluruh kabupaten kota di Sumatera Utara," katanya.
Beruang madu adalah hewan yang dilindungi di Indonesia. Status perlindungannya didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018, yang menetapkan beruang madu sebagai salah satu jenis satwa liar yang dilindungi.
Beruang madu adalah spesies beruang terkecil di dunia dan merupakan satu-satunya spesies beruang yang hidup di Indonesia. Mereka menghadapi berbagai ancaman, termasuk perburuan ilegal dan hilangnya habitat akibat deforestasi.