Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan motif tersangka tindak pidana asusila melalui aplikasi media sosial secara daring untuk mencari keuntungan.
"Motif tersangka pria berinisial YWS (36) itu mencari keuntungan, tapi kami terus menggali lagi keterangan pelaku," ujar Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara Kombes Pol Doni Satria Sembiring di Medan, Senin.
Doni mengatakan tindakan yang dilakukan tersangka melalui aplikasi media sosial itu sudah berlangsung sejak November 2024 sampai 14 April 2025.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka memiliki lima akun di media sosial tersebut, hanya saja semua media sosial pelaku sudah diblokir," kata Doni.
Direktorat Reserse Siber Polda Sumut itu mengatakan tersangka YWS ditangkap di wilayah Polresta Pekan Baru, Provinsi Riau, pada Selasa (17/6) bersama barang bukti.
"Kami meminta kepada masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila ada tindakan asusila di media sosial, agar ditindak lanjuti," tutur dia.
Menurut Doni, perbuatan tersangka YWS dijerat Pasal 33 Juncto Pasal 7 dan Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 34 Jo Pasal 8, Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Sementara itu tersangka YWSa mengatakan selama enam bulan korbannya ada lima orang, satu orang yang masih di bawah umur. Ia mengaku pendapatan dengan aplikasi itu mendapatkan sekitar Rp70 juta melalui hadiah dari penonton.
Sebelumnya, juga Direktorat Reserse Siber Polda Sumut telah menangkap tersangka pria berinisial RA (25), RPL (19) dan S (15) yang merupakan dari jaringan tersangka YWS.
Kasubdit Siber 2 Polda Sumut Kompol Anggi Siahaan menerangkan kronologi penangkapan pada 14 April 2025 di Kabupaten Deli Serdang, personel melakukan penggerebekan dari hasil patroli siber.
Polda Sumut menyita barang bukti, di antaranya lima unit handphone, satu unit tripot, akun media sosial yang diduga digunakan dalam kasus asusila tersebut.