Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut) melakukan sosialisasi di Kabupaten Karo guna mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di daerah itu.
"Kegiatan sosialisasi percepatan pengesahan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih dengan layanan Kemenkum," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi di Medan, Selasa.
Ignatius mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan itu memberikan pemahaman, informasi dan pengetahuan masyarakat serta pemangku kepentingan terkait mengenai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selain itu, kata dia, mekanisme pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi dengan maksud untuk mempercepat proses pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Peserta kegiatan merupakan notaris, Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kabupaten Karo, perangkat desa, kelurahan, serta pengurus Koperasi Merah Putih di Kabupaten Karo," kata dia.
Kemenkum Sumut menyebutkan sebanyak 2.098 koperasi desa/kelurahan di wilayah itu telah mendaftar pengesahan badan hukum dengan yang mendaftar pengesahan badan hukum di Provinsi Sumatera Utara sudah 34,33 persen.
Saat ini Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Sumatera Utara ditargetkan di sebanyak 6.110 unit koperasi dapat terselesaikan pengesahan badan hukum.
Untuk mendorong percepatan itu, kata Ignatius, pihaknya berkoordinasi kepada notaris yang ada di daerah tersebut, sehingga diharapkan pemerintah setempat agar selalu melakukan koordinasi dengan pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) di kabupaten/kota.