Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar beserta barang bukti seberat 25,15 gram di Kecamatan Pematang Bandar.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat ini mengungkap adanya jaringan narkoba lintas kabupaten yang melibatkan beberapa tersangka.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (5/6), mengatakan, penindakan itu berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya jaringan narkoba lintas kabupaten, melibatkan beberapa tersangka.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2025 di rumah milik Rano yang berlokasi di Simpang Puskesmas, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pengedar yang berhasil diamankan berinisial AS (24), laki-laki, pekerja tidak tetap, warga di Simpang Liga Kerasaan, Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka mengungkap modus operandi jaringan narkoba yang melibatkan beberapa pihak dengan pembagian peran.
Tersangka menyebut, jaringan transaksi jual beli melibatkan inisial I, S alias Uci, sebutan Wak Itam yang tinggal di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Sementara, Satuan Narkoba Polres Simalungun terus mengembangkan kasus dengan memburu jaringannya.
Tersangka AS kini diamankan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.