Tanjung Balai (ANTARA) - Untuk membenahi "wajah" Kota dari kesan kumuh dan semrawut, Pemkot Tanjungbalai mulai menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini memadati jalan Bakhtiar Kusa dengan cara merelokasi ke areal Alun-alun Kota atau lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.
Penertiban PKL tersebut diawali dengan pelaksanaan apel gabungan dipimpin Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina yang diikuti Tim Penertiban terdiri dari, personil Satpol PP dan Dishub, serta aparatur PUTR dan Disdagper, Selasa.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa kenyamanan dan kemudahan akses menjadi bagian terpenting di sepanjang jalan, sehingga para PKL yang menggunakan badan jalan perlu ditertibkan dengan cara direlokasi.
Dikatakan Fadly, para pedagang sudah komit untuk direlokasi ke dalam lokasi yang telah disediakan dan Pemkot menyahuti apa yang menjadi kekurangan, termasuk aliran listrik yang belum tersedia.
"Pemkot Tanjungbalai berkomitmen untuk melakukan penataan "wajah" Kota agar lebih rapi, bersih, indah, asri dan tertib. Terhadap hal berkaitan dengan kebutuhan para pedagang seperti aliran listrik, OPD terkait hendaknya segera berkoordinasi dengan PLN," kata Fadly.
Ia menambahkan, untuk membenahi wajah kota agar tidak kumuh dan semrawut, harus ada inovasi dan pemahaman bersama dari seluruh lapisan, baik dari pedagang, masyarakat setempat dan pemerintah.
Pemerintah melaksanakan tugasnya dengan tujuan memberikan kenyamanan dan rasa kepuasan kepada warga masyarakat, tidak saja kepada yang akan membeli tetapi juga yang akan melakukan aktifitas di sekitaran lokasi berdagang di sekitaran Alun-alun Kota.
“Komitmen antara Pemkot dan PKL mulai hari ini Selasa tanggal 19 Mei 2025, di dua ruas jalan Bakhtiar Kusa tidak ada lagi aktifitas berjualan yang dilakukan PKL di atas badan jalan, untuk itu kita (pemerintah) harus menyahuti dengan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan pedagang,” ujar Muhammad Fadly Abdina.
Sesuai catatan, Wakil Wali Kota menginstruksikan beberapa hal yang menjadi perhatian OPD terkait terhadap keperluan para PKL, diantaranya Dinas Perdagangan dan Perdagangan mendata pedagang yang belum mendapat tempat (lapak) agar segera ditempatkan sesuai kesepakatan.
Dinas PUTR, agar memperhatikan sarana dan prasarana yang belum terpenuhi seperti aliran listrik, air dan lainnya. Untuk urusan parkir Dinas Perhubungan agar menata batas lokasi atau menentukan patokan dimana parkir kenderaan roda 2 dan roda 4.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar terus memantau dan dengan koperatif menertibkan pedagang yang masih berjualan di atas atau menggunakan badan jalan.